search

Rabu, 11 Oktober 2017

STUDI KASUS ETIKA PROFESI

A. Pengertian Etika

Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat Menurut Martin (1993), etika didefnisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system” 
Etika adalah reļ¬‚eksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.Perkataan etika itu identik dengan perkataan moral, karena moral menyangkut akhlak manusia. Misalnya, perbuatan seseorang dikatakan melanggar nilai-nilai moral dapat diartikan pula bahwa perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku di masyarakat.

B. Pengertian Profesi

Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian, yang diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu. 
  

C. Studi Kasus Profesi Engineer


Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar
Jembatan Kutai Kartanegara adalah jembatan yang melintas di atas sungai Mahakam dan merupakan jembatan gantung terpanjang di Indonesia. Panjang jembatan secara keseluruhan mencapai 710 meter, dengan bentang bebas, atau area yang tergantung tanpa penyangga, mencapai 270 meter. Jembatan ini merupakan sarana penghubung antara kota Tenggarong dengan kecamatan Tenggarong Seberang yang menuju ke Kota Samarinda. Dan Pada tanggal 26 November 2011 pukul 16.20 waktu setempat, Jembatan Kutai Kartanegara ambruk dan roboh. Puluhan kendaraan yang berada di atas jalan jembatan tercebur ke Sungai Mahakam. 18 orang tewas dan puluhan luka-luka akibat peristiwa ini.


1) Studi kelayakan
Dari kasus ini, menurut penelitian hingga saat ini,proyek pembangunan jembatan ini telah mendapat ijin atau telah dilakukan studi kelayakan sebelum pembangunan jembatan ini, sehingga bisa dipastikan kesalahannya bukan pada masa studi kelayakannya.

2) Perencanaan
Ketua Tim Investigasi dari kementrian Pekerjaan Umum (PU), Iswandi Imran, menjelaskan ketidaksempurnaan sudah mulai ada sejak tahun 1995, dimana jembatan direncanakan. Bentuk jembatan didesain tidak streamline, artinya banyak perubahan geometri yang mendadak untuk setiap sambungan. Dalam bentuk seperti itu berarti terdapat banyak patahan pada jembatan.

3) Konstruksi/pelaksanaan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Investigasi dari PU kesalahan atau ketidaksempurnaan lain terdapat pada pemilihan konstruksi. Konstruksi besi cor jembatan menggunakan Ductile Cast Iron FCD 60, Padahal Idealnya menggunakan baja cor. Akibatnya Materialnya sangat getas. Bisa pecah seketika (patah getas) dan tidak memperlihatkan gejala atau tanda akan pecah. Berbeda halnya jika menggunakan baja. Sebab baja akan mengalami proses ulur sehingga terlihat gejala pecahnya. Pelaksanaan jembatan ini dilakukan oleh PT Hutama Karya

4) Pemakaian / Pemeliharaan
Pemeliharaan dilakuka oleh PT Bukaka. Dalam hal ini terdapat juga kesalahan dalam pemeliharaan menurut Tim peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dimana disaat chamber jembatan turun pihak PT Bukaka memutuskan menaikkannya. Namun, tim pemeliharaan tidak mengerjakan secara cermat yakni chambernya langsung diangkat sementara belum diketahui penyebab turunnya chamber jembatan tersebut. Ditambah lagi pengangkatan hanya dilakukan pada satu per satu titik hanger (penggantung kabel penyangga) secara bergantian, padahal beban jembatan sangat besar. Pengangkatan chamber harusnya dilakukan dengan mengangkat hanger bersama-sama. Dengan satu hanger diangkat itu, kemudian dikencangkan, akhirnya semua tumpuan beban tertumpu di hanger yang diangkat. Adanya pemusatan beban pada bagian tengah jembatan, serta adanya titik lemah di sambungan, menyebabkan terjadi konsentrasi tegangan yang melampaui kekuatan hanger, sehingga putus.


Analisis
Etika seharusnya digunakan dalam hal apapun termasuk dalam pembuatan fasilitas umum contohnya saja jembatan kukar tersebut. Dalam membuat sesuatu hendaknya dipikirkan secara baik dalam design maupun bahan dasar yang digunakan dalam pembuatannya.
Dalam kasus ini terjadi juga pelanggaran kode etik seorang insinyur/engineer untuk catur karsa atau prinsip – prinsip dasar pelanggaran yang terjadi adalah :
1.    Mengutamakan keluhuran budi.
Para engineer yang bekerja pada proyek ini tidak mengutamakan keluhuran budi hal tersebut dapat dilihat dari pemilihan kontruksi yang digunakan
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia.
Para engineer yang bekerja melanggar prinsip ini karena tidak menggunakan pengetahuan dan kemampuannya. Penegetahuan dan kemempuan engineer tidak digunakan dalam dua keadaan, keadaan pertama yaitu saat pembangunan bahan kontruksi yang dipakai tidak sesuai dan yang kedua pada saat chamber jembatan turun PT yang bersangkutan langusng mengambul keputusan tanpa menganalisinya terlebih dahulu
Sedangkan untuk Sapta dharma atau tujuh tuntunan sikap yaitu
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
Sudah jelas bahwa engineer sebagai yang merancang jembatan tersebut mengesampingkan etika seorang engineer dengan tidak menggunakan bahan yang seharusnya sehinga membahayakan masyarakat. Dalam kasus ini juga diduga adanya penyimpangan anggaran dana yang termasuk dalam korupsi. Hal ini juga merupakan penyinmpangan kode etik karena uang hasi dari korupsi tentu saja dipakai untuk kepentingan pribadi sehinga itu menyimpang dari kodde etik yang seharusnya mementingkan kepentingan masyarakat daripada pribadi. Dalam menjalakan sesuatu seorang pekerja diharuskan bersikap professional serta jujur. Dengan adanya korupsi tersebut maka dapat diketahui bahwa pekerja yang ada tidak jujur dan artinya kurang mempunyai etika dalam bekerja.
Sebagai seorang engineer kita seharusnya menerapkan kode etik sebangai engineer dan tetap menjalankan norma-norma yang berlaku. Selain itu kita harus bersikap professional dalam bekerja dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat (bersama) daripada kepentingan pribadi.



Referensi,
http://marno.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/