search

Kamis, 09 November 2017

PENGERTIAN,HUBUNGAN, DAN TUJUAN POKOK ETIKA PROFESI

A.        Pengertian Etika Menurut Bahasa Yunani  
Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. maka “etika” berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

B.        Hubungan Antara Etika Dengan Moral
Moral berasal dari bahasa latin mos (jamak mores) yang berarti juga kebiasaan,adat. Dalam bahasa Inggris dan banyak bahasa lain,termasuk Bahasa Indonesia, kata mores masih dipakai dalam arti yang sama. Jadi etimologi kata ”etika” sama dengan etimologi kata ”moral”, karena keduanya berasal dari kata yang berarti adat kebiasaan. Hanya bahasa asalnya berbeda: yang pertama berasal dari bahasa Yunani, sedang yang kedua dari bahasa Latin. Persamaan etika dan moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan perbedaan etika dan moral hanya dari sumber katanya. Etika berasal dari bahasa Yunani (Ethicos) sedangkan moral berasal dari bahasa Latin (Mores).

C.        Tujuan Pokok dari Rumusan Etika
Suhrawadi Lubis (1994: 13) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain :
1. Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum.
2. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilema pekerjaan mereka.
3. Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.
4. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
5. Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
6. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
7. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
8. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.




Referensi,
https://www.scribd.com/doc/52989094/Etika-secara-etimologis-berasal-dari-kata-Yunani-kuno
http://ariv.lecturer.pens.ac.id/Etika%20Profesi%20TI/T00%20%20Intro%20Etika%20dan%20Profesional%20TI.pdf