search

Senin, 29 Desember 2014

Warga Negara dan Negara

5. Warga Negara dan Negara
    5.1 Hukum, Negara dan Pemerintahan
          5.1.1 Pengertian Hukum
                   Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
         5.1.2 Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat-sifat hukum
  • Sifat hukum,Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
  • Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
Ciri-ciri Hukum
  • Adanya perintah/larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-dua nya.
  • Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
         5.1.3 Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ada dua yaitu;
  • Sumber hukum materil, tempat dari mana materi hukum diambil, jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat ditinjau dari berbagai sudut.
  • Sumber hukum formil, ada 5 yaitu; 
  1. UU (statute)
  2. Kebiasaan (costum)
  3. Keputusan Hakim (jurisprudentie)
  4. Trakta
  5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
5.1.4 Pembagian Hukum
        5.1.4.1 Menurut sumber nya
  • Hukum undang-undang
  • Hukum adat
  • Hukum traktat
  • Hukum jurisprudensi
  • Hukum doktrin
       5.1.4.2  Menurut Bentuknya
  • Hukum tertulis
  • Hukum tidak tertulis
       5.1.4.3  Menurut Tempat Berlakunya
  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
5.1.5   Pengertian Negara
           Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaan nya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut.
5.1.6   Dua tugas Utama Negara
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
5.1.7   Sifat-sifat Negara
  • Memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati.
  • Monopoli, artinya Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat.
  • Mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
5.1.8   Dua Bentuk Negara
           Bentuk Negara ada dua macam yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat .
  1. Negara kesatuan, adalah Negara bersusunan tunggal yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintah pusat.
  2. Negara Serikat, adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
5.1.9   Unsur-unsur Negara
           Unsur Negara ada dua yaitu,
  • Unsur Konstitutif
  1. Rakyat, adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah Negara tertentu.
  2. Wilayah, wilayah Negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana Negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaan.
  • Unsur Deklaratif
  1. Pengakuan de Facto (secara nyata)
  2. Pengakuan de juro (secara hukum)
5.1.10 Tujuan Negara Republik Indonesia
           Tujuan Negara republik Indonesia terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea keempat yaitu “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5.1.11  Pengertian tentang Pemerintah
            Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
5.1.12  Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
            Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur Negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan Negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan Negara.

5.2    Warga Negara dan Negara
         5.2.1 Pengertian Warga Negara
               Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
          5.2.2 Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan Ibu warga Negara Indonesia.
         5.2.3 Orang-orang Yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
  1. Rakyat, unsur ini sangat penting dalam suatu Negara.
  2. Wilayah, tidak mungkin ada Negara tanpa suatu wilayah.
  3. Pemerintahan, ciri khusus dari pemerintahan dalam Negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu Negara dan berada dalam wilayah Negara.
  4. UUD (konstitusi)
  5. Pengakuan Internasional.
         5.2.4 Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga Negara
  • Pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  • Pasal 26 ayat 2, penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
         5.2.5  Pasal Dalam UUD  45 Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
  • Hak warga Negara
  1. Pasal 27-34 UUD 1945
  2. Pasal 27, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28 A, Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan .
  4. Pasal 28B ayat 1, Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui  perkawinan yang sah.
  5. Pasal 28C ayat 1, Meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
  6. Pasal 28C ayat 2, Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak nya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara nya.
  • Kewajiban warga Negara
  1. Pasal 27 ayat 1, wajib menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Pasal 27 ayat 3, wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
  3. Pasal 28J ayat 1, wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.



 Referensi: www.google.co.id







Tidak ada komentar:

Posting Komentar